Kamis, 09 Juli 2009

Sedikit Mengenal Minyak di Indonesia

Bahan Bakar Minyak sudah menjadi bagian utama dari kehidupan manusia modern saat ini. Betapa tidak karena listrik, kendaraan, dan sebagainya sangat bergantung dengan benda yang satu ini. Sehingga tidak heran ketika harga benda ini sedikit berubah pun berpengaruh cukup banyak terhadap perekonomian modern.

Di Indonesia sendiri, selama ini kita mengenal bahwa negara ini merupakan salah satu penghasil minyak dunia. Negara ini pernah (dan masih?) bergabung dengan organisasi negara pedagang minyak dunia yang disebut OPEC. Namun konon katanya kita juga merupakan salah satu negara pengimpor minyak terbesar di dunia (nah lo??). Kita juga seringkali mengenal istilah subsidi BBM. Konon katanya sih BBM di negara kita telah disubsidi pemerintah. Untuk itu marik kita bahas sedikit dari permasalahan minyak di negeri kita ini.

Negara Pengekspor Minyak

Apakah benar negara kita merupakan salah satu pengekspor minyak? Jawabannya adalah iya. Lalu apakah negara kita juga negara pengimpor minyak? Jawabannya juga iya. Bagaimana bisa?

Kandungan minyak di Indonesia adalah salah satu dari jenis minyak yang terbaik di dunia. Tetapi apa yang beredar di masyarakat bukanlah minyak dari negara kita sendiri. Pemerintah menggunakan sistem ekspor-impor. Minyak kita (yang konon katanya lebih bagus dan tentunya lebih mahal itu) dijual ke luar negeri. Kemudian pemerintah membeli minyak lain yang lebih murah untuk digunakan di dalam negeri. Tentu saja harapannya itu semua demi alasan ekonomi.

Akan tetapi meskipun harga di atas kertas antara minyak yang kita jual dan kita beli terdapat selisih harga, namun setelah dikenai biaya lain-lain (transportasi dsb) ternyata justru biaya beli kita lebih mahal dari harga minyak yang kita jual. Anggap lah harga minyak kita 1000. Lalu kita beli minyak lain yang harganya 800. Namun pada kenyataannya harga minyak terseut setelah dihitung dengan ongkos jerigen dan sebagainya justru 1100. Oleh karena itu kini sebagian pihak mempertanyakan alasan kebijakan pemerintah dalam ekspor-impor minyak karena dalam prakteknya justru kita terus merugi. Mungkin sudah saatnya pemerintah meninjau ulang kebijakan ekspor-impor tersebut.

Subsidi BBM

Apa yang terbayang dalam kepala kita ketika mendengar istilah subsidi BBM? Pemerintah mengalokasikan sebagian pendapatannya dari sector pajak atau apapunlah untuk memberikan subsidi pada masyarakat. Oleh karena itu wajar jika akhir-akhir ini pemerintah menghapuskan subsidi BBM (malah justru mengambil untung dari BBM penjualannya) karena dianggap memanjakan rakyatnya, terutama golongan menengah ke atas.

Sebenarnya itu tidak bisa dibilang benar, namun disebut salah juga tidak tepat. Apa yang disebut subsidi BBM yang sebenarnya adalah selisih harga minyak di dalam negeri dengan harga minyak dunia.

Pada awalnya Negara kita memproduksi minyak jauh lebih banyak dari konsumsi masyarakat. Selisih ini tentunya memberikan keuntungan dan keuntungan inilah yang digunakan sebagai apa yang biasa kita sebut sebagai “subsidi”. Sehingga menurut saya mungkin istilah subsidi kurang tepat digunakan karena yang terjadi bukanlah subsidi melainkan kita menikmati hasil kekayaan alam kita sendiri. Jadi istilah penghapusan subsidi demi kemandirian bangsa saya rasa juga kuranglah tepat.

Mengapa kita harus mengikuti harga orang lain untuk barang kita sendiri? Pertanyaan itulah yang seringkali ditanyakan oleh para ekonom radikal dan menuduh pemerintah yang mulai dimasuki paham neo liberal. Ini juga yang menjadi dasar beberapa pihak yang mengatakan bahwa kenaikan harga minyak dunia seharusnya tidak perlu diikuti dengan kenaikan harga minyak dalam negeri. Karena logikanya meskipun pengeluaran kita untuk membeli minyak bertambah akan tetapi dengan kenaikan harga tersebut tentunya pemasukan kita juga bertambah dari hasil penjualan minyak. Dengan asas menikmati hasil kekayaan alam sendiri tentunya tidaklah tepat penghapusan subsidi BBM oleh pemerintah.

Kembali pada masalah produksi dan konsumsi. Namun dalam perjalanannya selisih jumlah produksi dengan jumlah konsumsi yang kian lama makin berkurang (bahkan pada sekitar tahun 2004 bisa dibilang “defisit” dalam arti jumlah konsumsi lebih banyak daripada jumlah produksi). Hal ini disebabkan oleh perkembangan zaman dan selain itu faktor utamanya adalah sudah tuanya sumur-sumur minyak kita sehingga kapasitas produksinya menurun.

Oleh karena itu kini pemerintah sedang giat-giatnya mengurangi konsumsi minyak kita melalui konversi energi. Selain itu juga telah dimulai usaha-usaha pembukaan sumur-sumur minyak baru di Indonesia.

Minyak Dikuasai Asing

Salah satu isu yang paling sering dibahas di Negara ini adalah pengelolaan sumber daya alam Indonesia oleh asing. Tentunya dalam hal ini kita akan membahas tentang minyak.

Seperti telah diketahui dan menjadi rahasia umum bahwa memang banyak sumur-sumur minyak kita dikuasai asing. Hal ini dikarenakan biaya pengeboran minyak bukanlah suatu hal yang murah, dan pemerintah tidak mau ambil resiko dalam hal ini. Bayangkan saja, biaya untuk pengeboran awal saja sekitar 25-30juta dolar amerika. Dan itu juga belum lagi resiko bahwa tempat tersebut ternyata tidak ada kandungan minyaknya. Karena katanya bisnis minyak adalah bisnis yang untung-untungan. Tidak ada jaminan pasti suatu temapat ada sumber minyaknya atau tidak. Belum lagi biaya tenaga ahli dan peralatan yang sangat mahal.

Oleh sebab itulah pemerrintah lebih memilih bekerjasama dengan para investor dikarenakan resikonya yang terlalu besar untuk ditanggung sendiri. Dalam hal ini mengapa investor asing adalah karena bisnis minyak adalah bisnis dengan resiko tinggi yang kurang diminati oleh investor dalam negeri sehingga tidak heran jika yang lebih banyak berkecimpung dalam bisnis ini adalah investor asing.

Penutup

Sebagai penutup seperti sebelumnya, saya akan mengutip sepenggal dari konstitusi negara kita. Dalam hal ini adalah pasal 33 UUD 1945.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mari kita tengok kembali apakah pemerintah telah melakukan apa yang diamanatkan dalam konstitusi dasar Negara kita. Apakah minyak sebagai salah satu cabang produksi penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak telah dikuasai oleh pemerintah sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 2 ataukah justru dikuasai swasta dan pihak asing sesuai harapan paham neo liberal? Apakah sumber daya alam yang ada sudah digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat ataukah pemerintah lebih menyukai penghapusan subsidi? Apakah pemerintah lebih menurut pada UUD 1945 ataukah lebih menuruti consensus Washington?

Siapapun presidennya, semoga permasalahan ini mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Mari berharap demi kejayaan NKRI. NKRI Jayamahe!!!
Blogged with the Flock Browser

2 comments:

G2n mengatakan...

wah calon pedagang minyak eceran ki hahaha

harizaka mengatakan...

pernah ada seorang tokoh kayaknya amin rais bilang nasionalisasi industri seperti freeport tapi koq pemerintah masih takut padahal kalo mau indonesia bisa lho nasionalisasi