Senin, 22 Juni 2009

neo liberal dan UUD 45: mengapa dipermasalahkan?


Saya bukanlah seorang ahli ekonom, bukan juga negarawan. Saya hanyalah seorang ekonom instan dan nasionalis musiman. Tetapi saya mencoba untuk memahami apa itu neo liberal dan mengapa isu ini layak diperbincangkan

neoliberal dan sejarahnya


Dalam sebuah artikel yang ditulis di Revrisond Baswir (Tim Ahli Studi Ekonomi Kerakyatan UGM) dalam SKH Kedaulatan Rakyat (maaf saya lupa tanggalnya) telah dijelaskan bagaimana sejarah neoliberal itu sendiri. Namun sayangnya saya tidak berhasil menemukan artikel tersebut sehingga mohon maaf saya tidak dapat mengutipkan secara utuh namun saya akan berusaha menjelaskan seingat saya.
Ekonomi Neo Liberal sendiri lahir setelah faham ekonomi Liberal yang digagas Adam Smith dimana ekonomi tergantung sepenuhnya pada pasar dan pemerintah sama sekali tidak boleh campur tangan ternyata gagal. Kegagalan tersebut terbukti dengan adanya krisis dunia pada tahun 1940. Saat itu masayarakat mulai menyadari bahwa sistem ekonomi Liberal bukanlah yang terbaik.
Pada saat itulah muncul sistem ekonomi neo liberal yang memasukkan peran pemerintah dalam perekonomian namun hanya terbatas sebagai regulator saja (membuat dan menjalankan peraturan). Namun saat itu sistem ekonomi neo liberal sendiri kalah bersaing dengan konsep negara kesejahteraan sebagaimana digagas oleh John Maynard Keynes. Dalam konsep negara kesejahteraan, peranan negara dalam bidang ekonomi tidak dibatasi hanya sebagai pembuat peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi pula kewenangan untuk melakukan intervensi fiskal, khususnya untuk menggerakkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja.
Jadi dapat disimpulkan dalam bahasa mudahnya bahwa sistem ekonomi neo liberal adalah pandangan dimana pemerintah hanya boleh campur tangan dalam hal regulasi dan perekonomian sepenuhnya diserahkan pada pasar.

UUD 1945


Hal yang berbeda terdapat dalam UUD 1945. Sistem perekonomian yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 inilah yang seringkali disebut sebagai sistem ekonomi kerakyatan. Meskipunn seringkali berbagai pihak sering menafsirkannya berbeda (seperti halnya penafsiran sistem ekonomi neo liberal).
Dalam UUD 1945 pasal 33 tertulis:
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Perhatikan bagian yang saya garis bawahi. Hal ini tentu menunjukkan peran pemerintah sebagai pelaku dan penguasa sektor ekonomi tertentu dan tentunya itu bertentangan dengan faham neo-liberal dimana seharusnya pemerintah hanya boleh campur tangan dalam bentuk regulasi dan kegiatan ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada pasar. Inilah yang menyebabkan paham neo liberal seharusnya tidak dapat diterima di Indonesia karena konstiitusi kita telah mengamanatkan pandangan yang berbeda terhadap peran pemerintah dalam bidang ekonomi.

teori dan kenyataan


Dalam prakteknya, pembentukan BUMN adalah salah satu upaya perwujudan dari apa yang telah diamanatkan dalam konstitusi kita. BUMN merupakan bentuk penguaaan pemerintah terhadap sektor-sektor ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Akan tetapi sejak masa orde baru penyelewengan terhadap konstitusi ini mulai nampak. Misalnya saja adalah sengan memberikan pengelolaan sumber daya alam kita kepada swasta (pasar). Ini tentu mencederai pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dimana seharusnya hal tersebut dikuasai oleh negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
Indikasi penyelewengan lainnya adalah privatisasi 10 BUMN pada zaman Megawati dan 44 BUMN pada zaman SBY-JK. Apapun alasannya (misal: Megawati untuk membayar hutang, SBY-JK untuk efisiensi) tentunya hal itu merupakan suatu indikasi adanya pengalihan kegiatan ekonomi yang sebelumnya dikuasai oleh pemerintah ke tangan swasta. perlu dicermati yang dimaksud swasta (pasar) bukan berarti orang asing yang kaya raya, akan tetapi bisa saja orang dalam negeri bahkan orang miskin. Inilah yang seringkali oleh para ekonom radikal semisal Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli sebagai indikasi masuknya neoliberal dalam pemerintahan kita.

penyangkalan


Maraknya isu neo liberal dalam pilpres kali ini tentunya menimbulkan banyak penyangkalan. Akan tetapi salah persepsi kita dalam memahami masalah ini seringkali menciptakan penyangkalan yang tidak masuk akal.
Misalnya saja menyangkal dengan alasan kehidupan pelaku neo liberal yang jauh dari kemewahan, mendukung sistem syariah, pemberian BLT, perekonomian yang mandiri, dan PNPM mandiri serta berbagai program kebijakan yang berpihak kepada rakyat bawah.
Padahal inti dari permasalahan ini adalah pada sejauh mana Pemerintah dan Swasta turut campur tangan dalam perekonomian. Jika sektor-sektor penting dikuasai oleh swasta, meskipun swasta tersebut adalah dalam negeri atau bahkan orang miskin, tetap saja itu merupakan pencederaan terhadap konstitusi kita dan indikasi adanya praktek neo liberal. Apa artinya hidup sederhana tetapi semua sektor perekonomian dikuasai oleh swasta?
Seringkali kita mengidentikan ekonomi neo liberal dengan orang-orang hedonis yang kaya raya dan asing (meskipun mungkin pada prakteknya demikian) namun pada dasarnya hal itu merupakan pemahaman yanng salah yang menyebabkan kita terjerumus dalam kesesatan.
Semoga pemimpin kita nantinya adalah yang terbaik bagi bangsa ini. NKRI Berdikari!!!



tambahan: bagi orang-orang yang lebih berkompeten dalam bidang hukum dan ekonomi (atau yang berkaitan) sangat dinantikan kritikan dan masukan. Kritikan seperti apapun tidak akan saya anggap itu sebagai sesuatu yang tidak santun.

0 comments: